JPU Menunutut 1,5 Tahun kepada Oknum Kades Mundurejo

Kejari Jember – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1,5 tahun pidana penjara kepada terdakwa ES, oknum kepala desa di Kecamatan Umbulsari, Jember, dalam perkara dugaan korupsi dana desa.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka, SH., MH. dalam sidang di PN Tipikor Surabaya pada Rabu, 8 November 2023, sbb

“Tuntutan satu tahun dan enam bulan,dengan denda lima puluh juta subsidair kurungan tiga bulan,” terang Kepala Seksi Intelijen Arief Fatchurrohman, SH., MH.

Kasi Intelijen menerangkan, JPU menunutut berdasar pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, oknum kades ES (52) diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Mundurejo, Kecamatan Umbulsari.

ES sempat menjalani tahanan rutan, kemudian menjalani tahanan kota.

ES menjadi tersangka dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Dusun Temurejo di desa setempat.
Berdasar audit Kejati Jatim, perkara rasuah yang melibatkan oknum kades tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 242.652.310. (din)

 

Bagikan Ke:

Related posts